Download UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan adalah undang-undang yang mengatur mengenai pendidikan kebidanan, registrasi dan izin praktik, bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, bidan warga negara asing, praktik kebidanan, hak dan kewajiban, organisasi profesi bidan, pendayagunaan bidan, serta pembinaan dan pengawasan. Undang-undang ini dibentuk untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan
Apa itu UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan?
Latar belakang dan tujuan UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar dapat hidup sejahtera lahir dan batin, sehingga mampu membangun masyarakat, bangsa dan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi dan anak yang dilaksanakan oleh bidan secara bertanggungjawab, akuntabel, bermutu, aman, dan berkesinambungan, masih dihadapkan pada kendala profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan. Pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun pengakuan terhadap profesia dan praktik kebidanan belum diatur secara komprehensif sebagaimana profesi kesehatan lain, sehingga belum memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Tujuan dari UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kebidanan yang bermartabat, berkeadilan, berkesinambungan, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat; meningkatkan perlindungan hukum bagi bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan; meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kebidanan; serta meningkatkan kerjasama antara bidan dengan tenaga kesehatan lainnya.
Isi pokok UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan mengatur mengenai beberapa hal pokok, yaitu:
Pendidikan Kebidanan
Pendidikan kebidanan adalah proses pembelajaran yang dilakukan secara terstruktur dan berjenjang untuk menghasilkan bidan yang profesional, kompeten, dan berkarakter. Pendidikan kebidanan terdiri dari pendidikan diploma, sarjana, magister, dan doktor. Pendidikan kebidanan dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin penyelenggaraan dari pemerintah. Pendidikan kebidanan harus memenuhi standar nasional pendidikan kebidanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan pdf
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan lengkap
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan penjelasannya
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan gratis
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan terbaru
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan di peraturan.go.id
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan di jdih.bpk.go.id
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan di jdih.kemenkes.go.id
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan di jdih.kemendikbud.go.id
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan di jdih.kemenag.go.id
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan untuk bidan
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan untuk mahasiswa kebidanan
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan untuk dosen kebidanan
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan untuk peneliti kebidanan
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan untuk praktisi kesehatan
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan implikasinya
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan dampaknya
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan tantangannya
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan permasalahannya
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan solusinya
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan penerapannya
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan pengawasannya
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan pembinaannya
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan pendayagunaannya
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan organisasi profesinya
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan hak kewajiban bidan
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan praktik kolaborasi bidan
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan praktik mandiri bidan
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan praktik rujukan bidan
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan praktik bidan wna
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan praktik bidan lulusan luar negeri
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan registrasi izin praktik bidan
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan pendidikan bidan di dalam negeri
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan pendidikan bidan di luar negeri
Download uu no. 4 tahun
an bidan berjenjang s1 s2 s3
an bidan berjenjang d3 d4
an bidan berjenjang spesialis
an bidan berjenjang magister
an bidan berjenjang doktor
an bidan berdasarkan kompetensi
an bidan berdasarkan sertifikat kompetensi
an bidan berdasarkan uji kompetensi
an bidan berdasarkan asuhan kebidanan
an bidan berdasarkan proses pengambilan keputusan
an bidan berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan
an bidan berdasarkan ruang lingkup praktik
an bidan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab
an bidan berdasarkan kode etik profesi
an bidan ber
Registrasi dan Izin Praktik
Registrasi adalah proses pemberian nomor registrasi kepada bidan yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan praktik kebidanan. Registrasi dilakukan oleh organisasi profesi bidan yang ditunjuk oleh pemerintah. Registrasi dilakukan setiap lima tahun sekali. Izin praktik adalah pernyataan tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada bidan yang telah terdaftar untuk melaksanakan praktik kebidanan di wilayah tertentu. Izin praktik diberikan berdasarkan permohonan bidan yang disertai dengan rekomendasi dari organisasi profesi bidan setempat. Izin praktik berlaku selama bidan masih aktif melaksanakan praktik kebidanan.
Bidan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri
Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri adalah bidan yang memiliki kewarganegaraan Indonesia dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan di luar negeri. Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri harus memiliki ijazah yang disetarakan oleh pemerintah sebelum melakukan registrasi dan mendapatkan izin praktik. Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri harus mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh organisasi profesi bidan yang ditunjuk oleh pemerintah sebelum melakukan registrasi dan mendapatkan izin praktik.
Bidan Warga Negara Asing
Bidan warga negara asing adalah bidan yang memiliki kewarganegaraan asing dan ingin melaksanakan praktik kebidanan di Indonesia. Bidan warga negara asing harus memiliki ijazah yang diakui oleh pemerintah sebelum melakukan registrasi dan mendapatkan izin praktik. Bidan warga negara asing harus mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh organisasi profesi bidan yang ditunjuk oleh pemerintah sebelum melakukan registrasi dan mendapatkan izin praktik. Bidan warga negara asing hanya dapat melaksanakan praktik kebidanan di fasilitas kesehatan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa berlaku maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Praktik Kebidanan
Praktik kebidanan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh bidan secara mandiri atau bekerja sama dengan tenaga kesehatan lainnya dalam rangka meningkatkan kesehatan ibu, bayi, dan anak. Praktik kebidanan meliputi pelayanan kesehatan reproduksi, pelayanan kesehatan ibu hamil, persalinan, nifas, bayi baru lahir, dan keluarga berencana. Praktik kebidanan juga meliputi pelayanan kesehatan gawat darurat obstetri dan neonatal, pelayanan kesehatan komunitas, pelayanan kesehatan remaja, dan pelayanan kesehatan lainnya yang sesuai dengan kompetensi bidan. Praktik kebidanan dilakukan sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan kebidanan yang ditetapkan oleh organisasi profesi bidan.
Hak dan Kewajiban
Bidan memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan praktik kebidanan. Hak bidan antara lain adalah: mendapatkan perlindungan hukum; mendapatkan penghargaan dan penghormatan; mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi; mendapatkan fasilitas dan sarana yang memadai; mendapatkan imbal jasa yang layak; serta mendapatkan informasi yang relevan. Kewajiban bidan antara lain adalah: memberikan pelayanan kebidanan yang bermutu, aman, dan berkesinambungan; menjaga martabat dan etika profesi; menghormati hak pasien; melaporkan hasil praktik kebidanan; mengikuti pembelajaran sepanjang hayat; serta berpartisipasi dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat.
Organisasi Profesi Bidan
Organisasi profesi bidan adalah organisasi yang mewadahi bidan sebagai anggotanya untuk meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan bidan. Organisasi profesi bidan berperan dalam melaksanakan registrasi, sertifikasi kompetensi, pembinaan etika profesi, advokasi, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kebidanan. Organisasi profesi bidan harus memiliki badan hukum dan terdaftar pada pemerintah. Organisasi profesi bidan harus bersifat mandiri, demokratis, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Pendayagunaan Bidan
Pendayagunaan bidan adalah proses penempatan bidan sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah. Pendayagunaan bidan dilakukan oleh pemerintah dengan memperhatikan aspek ketersediaan, keterjangkauan, kesesuaian, kesinambungan, serta kesejahteraan bidan. Pendayagunaan bidan harus didasarkan pada analisis kebutuhan dan sumber daya manusia kesehatan. Pendayagunaan bidan harus dilakukan secara adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kemampuan bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan. Pembinaan meliputi bimbingan teknis, supervisi, monitoring, evaluasi, serta fasilitasi. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menjamin tertibnya praktik kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan meliputi pengawasan administratif, pengawasan teknis, pengawasan fungsional, serta pengawasan etika profesi.
Bagaimana cara mendownload UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan?
Langkah-langkah mendownload UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mendownload UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan:
Kunjungi salah satu sumber terpercaya yang kunjungi untuk mendownload UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan:
Sumber
Link
Sekretariat Negara Republik Indonesia
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
Anda dapat memilih salah satu sumber yang Anda percaya dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan sebelumnya untuk mendownload UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan cukup ruang penyimpanan di komputer atau perangkat Anda.
Kesimpulan
UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan adalah undang-undang yang mengatur mengenai berbagai aspek terkait dengan profesi dan praktik kebidanan di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, perlindungan, dan kerjasama dalam pelayanan kebidanan yang bermartabat, berkeadilan, berkesinambungan, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Undang-undang ini juga memberikan hak dan kewajiban bagi bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan kebidanan. Undang-undang ini dapat Anda download dengan mudah dari beberapa sumber terpercaya yang telah kami rekomendasikan di atas.
FAQs
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan mengenai UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan:
Apa saja manfaat dari UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan bagi bidan dan masyarakat?
Jawaban: Beberapa manfaat dari UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan bagi bidan dan masyarakat adalah:
Meningkatkan mutu pelayanan kebidanan yang bermartabat, berkeadilan, berkesinambungan, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Meningkatkan perlindungan hukum bagi bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kebidanan.
Meningkatkan kerjasama antara bidan dengan tenaga kesehatan lainnya.
Meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan bidan.
Meningkatkan upaya peningkatan kesehatan ibu, bayi, dan anak.
Apa saja sanksi yang dapat dikenakan kepada bidan yang melanggar ketentuan UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan?
Jawaban: Beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada bidan yang melanggar ketentuan UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan adalah:
Sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembekuan izin praktik sementara, pencabutan izin praktik, atau pencabutan registrasi.
Sanksi etika profesi, berupa teguran etik, pembekuan keanggotaan organisasi profesi sementara, pencabutan keanggotaan organisasi profesi, atau pencabutan sertifikat kompetensi.
Sanksi pidana, berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200 juta bagi bidan yang melaksanakan praktik kebidanan tanpa izin praktik atau registrasi; pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp400 juta bagi bidan yang melaksanakan praktik kebidanan di luar kewenangannya; atau pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi bidan yang melaksanakan praktik kebidanan dengan cara yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan kebidanan.
Bagaimana cara bidan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam praktik kebidanan?
Jawaban: Beberapa cara bidan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam praktik kebidanan adalah:
Mengikuti pembelajaran sepanjang hayat, yaitu proses pembelajaran yang dilakukan oleh bidan secara berkelanjutan untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam praktik kebidanan. Pembelajaran sepanjang hayat dapat berupa pelatihan, seminar, workshop, lokakarya, simposium, kongres, studi banding, magang, atau bentuk lain yang sesuai dengan kebutuhan bidan.
Mengikuti sertifikasi kompetensi, yaitu proses pengakuan terhadap kompetensi bidan yang dilakukan oleh organisasi profesi bidan yang ditunjuk oleh pemerintah. Sertifikasi kompetensi dilakukan dengan menguji kemampuan bidan dalam aspek kognitif, psikomotorik, dan afektif sesuai dengan standar kompetensi bidan. Sertifikasi kompetensi dilakukan setiap lima tahun sekali.
Menjadi anggota organisasi profesi bidan, yaitu organisasi yang mewadahi bidan sebagai anggotanya untuk meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kesejahteraan bidan. Organisasi profesi bidan berperan dalam melaksanakan registrasi, sertifikasi kompetensi, pembinaan etika profesi, advokasi, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kebidanan. Organisasi profesi bidan harus memiliki badan hukum dan terdaftar pada pemerintah. Organisasi profesi bidan harus bersifat mandiri, demokratis, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Apa saja tanggung jawab bidan terhadap pasien dalam praktik kebidanan?
Jawaban: Beberapa tanggung jawab bidan terhadap pasien dalam praktik kebidanan adalah:
Memberikan pelayanan kebidanan yang bermutu, aman, dan berkesinambungan sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan kebidanan.
Menghormati hak pasien, yaitu hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, lengkap, dan benar mengenai kondisi kesehatannya; hak untuk memberikan persetujuan atau menolak tindakan medis yang akan dilakukan; hak untuk mendapatkan rahasia medisnya; hak untuk mendapatkan perlakuan yang baik dan sopan; serta hak untuk mendapatkan ganti rugi apabila terjadi kesalahan medis.
Melaporkan hasil praktik kebidanan kepada pemerintah dan organisasi profesi bidan secara berkala dan bertanggung jawab.
Mengambil tindakan yang tepat dan cepat apabila terjadi komplikasi atau gawat darurat obstetri dan neonatal dalam praktik kebidanan.
Merujuk pasien kepada tenaga kesehatan lainnya apabila kondisi pasien memerlukan pelayanan kesehatan yang lebih lanjut atau di luar kewenangan bidan.
Apa saja perbedaan antara UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan?
Jawaban: Beberapa perbedaan antara UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah:
UU No. 4 Tahun Tahun 2019 tentang Kebidanan adalah undang-undang yang khusus mengatur mengenai profesi dan praktik kebidanan di Indonesia, sedangkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah undang-undang yang umum mengatur mengenai sistem kesehatan nasional, termasuk bidang-bidang kesehatan lainnya selain kebidanan.
UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan lebih detail dan spesifik dalam mengatur mengenai pendidikan kebidanan, registrasi dan izin praktik, bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri, bidan warga negara asing, praktik kebidanan, hak dan kewajiban, organisasi profesi bidan, pendayagunaan bidan, serta pembinaan dan pengawasan, sedangkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan lebih umum dan menyeluruh dalam mengatur mengenai penyelenggaraan kesehatan, sumber daya kesehatan, pelayanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, obat dan bahan medis, perangkat kesehatan dan laboratorium kesehatan, serta pengawasan dan penegakan hukum.
UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan memberikan kewenangan kepada organisasi profesi bidan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan registrasi, sertifikasi kompetensi, pembinaan etika profesi, advokasi, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kebidanan, sedangkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan standar nasional pendidikan tenaga kesehatan, standar kompetensi tenaga kesehatan, standar pelayanan kesehatan, serta standar akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.
44f88ac181
Comments